Strategi inovatif dalam pengelolaan risiko keuangan negara untuk perlindungan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi pasca-bencana secara mandiri dan berkelanjutan.
Strategi inovatif dalam pengelolaan risiko keuangan negara untuk perlindungan masyarakat dan percepatan
pemulihan ekonomi pasca-bencana secara mandiri dan berkelanjutan.
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia menandatangani Perjanjian Pinjaman Proyek IndoRISK. Proyek ini bertujuan mendukung pengembangan kelembagaan Pooling Fund Bencana (PFB).
Proyek ini menggunakan skema Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-PBCs), di mana pencairan dana didasarkan pada tercapainya target kebijakan reformasi pengelolaan dana bencana. Proyek ini telah diperpanjang dua kali (2023 dan 2025) untuk memastikan optimalisasi pencapaian PBCs.
Pendirian dan pengelolaan dana.
Efektivitas respon bencana lintas instansi.
Penguatan sistem pendanaan PFB.
Sebagai bagian dari Legal Covenant, Pemerintah Indonesia berkomitmen menyusun Environmental and Social Commitment Plan (ESCP)
dan membangun sistem manajemen (ESMS) untuk memastikan dana PFB tidak menimbulkan dampak negatif lingkungan atau konflik sosial.
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia menandatangani Perjanjian Pinjaman Proyek IndoRISK. Proyek ini bertujuan mendukung pengembangan kelembagaan Pooling Fund Bencana (PFB).
Proyek ini menggunakan skema Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-PBCs), di mana pencairan dana didasarkan pada tercapainya target kebijakan reformasi pengelolaan dana bencana. Proyek ini telah diperpanjang dua kali (2023 dan 2025) untuk memastikan optimalisasi pencapaian PBCs.
Pendirian dan pengelolaan dana.
Efektivitas respon bencana lintas instansi.
Penguatan sistem pendanaan PFB.